Karawang, www.targethukum.com —Pekerjaan rehabilitasi gedung SDN Medankarya 4 yang berlokasi di Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang sudah berjalan lebih dari satu minggu itu tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan dalam aturan transparansi publik.
Ketidakhadiran papan informasi tersebut dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam aturan tersebut, setiap badan publik, termasuk penyelenggara proyek pemerintah, wajib menyediakan informasi secara terbuka, termasuk identitas proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana proyek.
Kritik tajam datang dari Sekretaris Jenderal DPC GMPI Tirtajaya, Wawan Gunawan, yang menyesalkan kelalaian tersebut.“Seharusnya sejak awal pengerjaan sudah ada papan informasi yang jelas. Ini bukan hal sepele, melainkan kewajiban yang mutlak dalam proyek pemerintah. Kalau seperti ini dibiarkan, jelas menyalahi aturan,” tegas Wawan saat diwawancarai wartawan, Rabu (10/9/2025).
Lebih lanjut, Wawan menilai bahwa tidak adanya papan informasi dapat menimbulkan kecurigaan publik, termasuk dugaan praktik korupsi.
“Ketika informasi tidak jelas — siapa pelaksananya, berapa anggarannya, dari mana sumber dananya — maka ini membuka ruang spekulasi yang negatif di masyarakat. Apalagi ini proyek yang menggunakan uang rakyat,” sambungnya.
Wawan juga mendesak Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang untuk tidak tinggal diam.“Kalau dibiarkan begitu saja tanpa teguran dari dinas, ini bisa jadi contoh buruk dan diikuti oknum lainnya. Transparansi harus ditegakkan,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Umar, warga setempat yang juga menjabat sebagai Sekjen DPC GRIB Tirtajaya. Ia mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, papan informasi proyek memang tidak terlihat di lokasi.
“Pekerjaan sudah jalan, tapi saya perhatikan dari awal tidak ada papan informasi sama sekali. Ini jelas menyalahi aturan dan bertentangan dengan UU KIP. Masyarakat jadi tidak tahu proyek ini dibiayai dari mana dan berapa anggarannya,” ujarnya.
Sementara itu, pelaksana proyek saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon enggan memberikan keterangan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana maupun dinas terkait.
Publik pun kini menanti sikap tegas dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan keterbukaan informasi ini.
*Amo_-