Proyek Swakelola Tanpa Papan Informasi di Kel Setiaratu Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya.
Tasikmalaya,targethukum.com
Siapa yang tak senang di Kel Setiaratu Kec Cibeureum Kota Tasikmalaya ,di bangun sarana prasarana infrastruktur namun berbeda halnya,dengan proyek swakelola di sinyalir asal asalan yang terletak di Kel Setiaratu Kec Cibeureum Jln Mayor Mashudi Kota Tasikmalaya,saat TARGET HUKUM kelokasi pekerjaan saluran drainase tersebut juga tanpa papan nama informasi proyek,saat di konfirmasi ke salah satu pelaksana bahwa swakelola tak usah pakai papan proyek dari dulu juga,ungkap Endang,sangat di sayangkan sekali pekerjaan saluran dranainase yang seharusnya bisa di nikmati oleh masyarakat.
Harusnya setiap kegiatan kepemerintahaan harus di pasang dulu papan informasi karena itu wajib dan penting sekali,dan juga harus tranparansi dalam kegiatan ini,apalagi menyangkut penggunaan keuangan negara,dan juga ada di Era Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karna itu ada kewajiban setiap pelaksanaan kegiatan untuk memasang papan informasi publik.
Sehingga dengan aturan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.lebih lanjut menambahkan ada peraturan tehknis yang mengatur tentang hal tersebut .ada Permen PU No 29 tahun 2006 tentang pedoman persyaratan tekhnis saluran drainase ,dan Permen PU No 12 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan,jika tidak ada transfaransi di duga adanya penyelewengan.
Shanti/Darusman