Kabupaten Tasikmalaya,Targethukum.com
Pembangunan Tembok Penahan Tanah(TPT)dari anggaran dana desa Rp 358,899,900 di dusun sukahurip kecamatan salopa RT 04 RW 09 desa mandalahayu kabupaten Tasik Malaya di duga di kerjakan asal jadi ,
Pasal nya penggunaan batu kebek pun terkesan di paksakan dan di swakelolakan oleh warga masyarakat serta tidak adanya volume ,tinggi dan lebar dalam RAB papan informasi tersebut
Ini jelas sudah menyalahi aturan dan melanggar UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,karena papan informasi tidak dilengkapi lama pengerjaan ,volume,tinggi dan lebar
Sementara itu pula warga masyarakat sekaligus anggota LSM GIBAS pun menyayangkan hal ini karena tidak ada pengawasan dari mandor pelaksana yang merupakan penanggung jawab pekerjaan itu sendiri
“Pemasangan batu kepek terkesan di paksakan,dan dikerjakan warga serta di swakelolakan,”Ujar anggota LSM sekaligus Warga sekitar
“Tapi pelaksana ini susah di temui dan selalu banyak alasan karena kami juga perlu informasi sebagai sosial kontrol,”Tandasnya
Nampak di papan informasi anggaran tersebut dari Kementrian desa (provinsi)dan itu harus benar dan dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat dengan mengedepankan kualitas bangunan dan transparansi publik
Namun fakta dilapangan pekerjaan asal jadi dan ini jelas mengurangi kualitas pekerjaan itu sendiri dan tentunya berdampak pada kualitas bangunan itu sendiri.
Terkait pembanguan Tanggul Penahan Tanah ini, diduga pelaksana pengerjaan ingin meraup keuntungan yang banyak karena menjadi sumber standar pengerjaan dan menjadi tolak ukur dari suatu pekerjaan,material bahan dan kurangnya pengawasan dari pelaksana jelas berdampak buruk pada kualitas pekerjaaan itu sendiri.
Salah satu warga setempat menuturkan hal ini kepada awak media Targethukum.com,pembangunan dana desa ini bisa sangat bermanfaat apa bila sesuai speck , dan tentunya dikerjakan secara rapih.
“Kalau pekerjaan nya kurang speckuasi saya yakin ini tidak bakalan tahan lama,”Ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu diharapkan dinas terkait tidak tutup mata maupun telinga terkait semua pembangunan yang sumber dana nya dari pemerintah agar di kerjakan sesuai RAB dan amanat dari pemerintah, mengingat anggaran yang di gunakan itu adalah uang rakyat, sudah sepatutnya dinas terkait lebih profesional dan mau turun kelapangan guna pengawasan yang menjadi tupoksinya.
( darusman)