Pungli PTSL Lagi-lagi Ciderai Instruksi Presiden, Ketegasan Penanganan Hukum Dipertanyakan !

 

JAKARTA, www.targethukum.com

Lagi-lagi praktek tidak terpuji berbau pembodohan, pemerasan, lewat pungutan liar (Pungli) kian marak terjadi diatas program pemerintah yang berlabel; Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Bahkan ironisnya, ditengah masyarakat yang sedang mengalami derita kesulitan ekonomi, akibat pandemi Covid-19 dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang juga makin meresahkan.

 

Berdasarkan hasil investigasi, dan informasi yang diperoleh dilapangan TargetHukum berhasil mendapatkan data valid terkait adanya laporan sejumlah warga dilingkup RW 01 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, yang mengaku telah menjadi korban aksi pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut.

 

Menurut keterangan DA, salah seorang tokoh masyarakat, juga pengurus wilayah dilingkup RW 01 Kelurahan Sunter Agung, persoalan adanya pungutan PTSL tersebut sudah dilaporkan dan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Kejaksaaan Negeri Jakarta Utara. Bahkan dia menegaskan juga, beberapa pengurus RT yang terlibat dalam kelompok kepanitiaan program PTSL itu telah mengakui lewat surat pernyataan masing-masing kalau benar adanya mereka melakukan pungutan PTSL tersebut.

 

Sementara begitupun dari pihak warga yang melaporkan adanya pungutan, juga sudah membuat pernyataan berapa nominal pungutan dan warga juga sudah memberikan surat kuasa pada pengurus RW agar kasus pungli itu dapat ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepihak yang berwajib.

 

Namun sampai berita ini dimuat, warga masih terus menunggu hasil dari laporan kasus tersebut. Hebatnya lagi, meski sudah diketahui kalau warga melaporkan adanya pungutan PTSL itu seorang pengurus RT masih berani menahan sertifikat tanah yang sudah jadi lantaran pemiliknya belum melunasi pungutan. Luar biasa bukan ?!

 

Lantaran hal itulah, publik pun mempertanyakan perkembangan tentang kasus PTSL dan sudah sejauh mana pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menindaklanjuti laporan warga tentang adanya praktek pungli yang dilakukan para oknum panitia Kelurahan Sunter Agung, khususnya RW 01. Menurut sepengetahuan warga, program pemerintah terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah dinodai oleh para oknum panitia dengan mengenakan tarif pungutan tidak resmi alias Pungli dalam pengurusannya. Bahkan pungutan mulai dari nominal paling kecilnya Rp 2 juta 500 000 ribu sampai dengan Rp 5 juta.

 

Menindaklanjuti laporan warga, TargetHukum coba menghubungi dan akhirnya menemui pihak Kejaksaan yang mengaku kalau kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. TargetHukum bersama team, langsung diterima Rolando Ritonga SH, MH (Kasi Pidsus). Pertemuan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi, terkait keluhan permasalahan penanganan kasus pungli PTSL. Namun lucunya, Rolando Ritonga justeru malah balik bertanya kepada wartawan; apakah ada kerugian negara dalam kasus ini.

 

“Kita sepakati dulu, apakah dalam kasus ini ada kerugian negara? Ada gak.. tidak ada kan?” ucap Rolando dengan mantapnya.

 

Namun demikian, Rolando menegaskan tetap akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Perlu diketahui, permasalahan pungli PTSL ini sudah dari tahun 2017 sampai dengan 2022 dan memang belum ada kejelasannya. Bahkan, belum satupun dari terduga pelaku yang ditetapkan tersangka meski kepada mereka sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan dikantor Lurah.

Sementara harapan warga untuk hal ini, adalah; laporan terkait kasus pungutan yang menimpa mereka dapat segera di selesaikan dengan secara jelas, benar, dan transparan.

 

“Semoga pihak terkait bisa memberikan solusinya, karena bagaimanapun juga ini adalah program pemerintah yang harus kita dukung,” pungkas seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

(FC-Goes &Team)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *