Revitalisasi Pengurus BUMDes Kotah Jrengik, Memaksimalkan Fungsi Kelembagaan Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

SAMPANG, Targethukum.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kotah Kecamatan Jrengik Sampang Madura Jawa Timur melakukan revitalisasi terhadap Struktur Kepengurusan Lembaga Usaha yang dimiliki Desa setempat

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) 4/8 lalu itu dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Jrengik Syaiful Hayat, Sekdes dan BPD serta Perangkat Desa, Pendamping dan para Pengurus lama

Dalam sambutan dan arahannya Syaiful Hayat menjelaskan BUMDes merupakan Badan Usaha milik Desa yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Desa dan kesejahteraan masyarakat sehingga akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan asli Desa dan memberikan layanan kepada masyarakat Desa

Diungkap, terhadap upaya revitalisasi sudah melalui proses dan tata cara dilakukannya revitalisasi dengan maksud untuk memaksimalkan fungsi Kelembagaan dalam mendukung program Ketahanan Pangan”Tujuan revitalisasi sangat positif dalam memberikan dukungan terhadap program ketahanan pangan sehingga dimungkinkan akan ada penambahan unit usaha yang awalnya perdagangan menjadi pertanian dan peternakan,” ujar Syaiful Hayat Kasi PMD Kecamatan Terjun

Lebih lanjut disampaikan, setelah melalui pembahasan dalam musyawarah tersebut disepakati agar perlu dilakukan revitalisasi, evaluasi secara kelembagaan dan kinerja

Disebut, dalam salah pembahasannya menghasilkan kesepakatan tentang Susunan Perangkat dan Organisasi Badan Usaha Milik Desa “MADYA” Desa Kotah masa bhakti tahun 2025 – 20301.Penasehat Badan Pengawas : Kepala Desa2.Direktur : Misnadi S.Pd3.Sekretaris/Anggota : Muktasim4.Anggota : Wahdi

Pelaksana Operasional

Direktur : Mustakim. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *