Papua,TARGETHUKUM.COM — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua mengusulkan 2.044 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh Remisi Umum (RU) dan 31 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Usulan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Papua juga mengusulkan 2.085 WBP untuk menerima Remisi Dasawarsa (RD), serta 14 WBP lainnya untuk mendapatkan Remisi Tambahan yang diberikan kepada mereka yang berkontribusi dalam kegiatan tertentu, seperti berbuat jasa atau memberikan manfaat bagi negara, membantu menanggulangi kerusuhan dan bencana, menjadi pendamping keagamaan, aktif dalam kegiatan sosial, atau berprestasi lainnya.
Usulan ini berasal dari 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh wilayah Papua. Dari total tersebut, 20 WBP akan langsung bebas setelah memperoleh RU 17 Agustus, sementara 97 WBP akan bebas setelah menerima RD. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua, Herman Mulawarman, menyampaikan bahwa pengusulan remisi ini merupakan bagian dari implementasi pembinaan yang humanis dan akuntabel.
“Remisi adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif WBP maupun Andikpas selama menjalani masa pidana. Ini juga mencerminkan pelaksanaan Core Value PRIMA Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel,” tegas Herman.
Herman juga menegaskan bahwa usulan ini tidak diberikan secara sembarangan. Seluruh WBP dan Andikpas yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perubahan perilaku secara konsisten. Selanjutnya, usulan tersebut akan diverifikasi oleh Unit Pusat Pemasyarakatan untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan Remisi sebagai dasar pemberian hak.
Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenpas Papua menunjukkan komitmen dalam menerapkan pendekatan pemasyarakatan yang modern, berorientasi pada rehabilitasi, dan mengutamakan reintegrasi sosial.
“Usulan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP dan Andikpas untuk terus memperbaiki diri, aktif dalam kegiatan pembinaan, serta siap kembali dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” pungkas Herman.
Humas Kanwil Ditjenpas Papua