POLRI  

Sat Resnarkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Sebagai Mana Dimaksud Melanggar Pasal 114 Ayat(2) dan Atau Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dasar Penangkapan:
LP-A / 41 / VIII / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Agustus 2025.

TKP (Tempat Kejadian Perkara)
Di Pinggir jalan yang terletak di Desa Sido Makmur Kec. Belitang Kab. OKU Timur.

Tersangka/Pelaku:
Nama : SOPIYAN BIN KARIM (ALM)
Umur : 57 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Desa Tebat Giri Indah kec. Pagar Alam Selatan Kab. Pagar Alam.

Status Tersangka:
Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum Membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang Bukti:

  • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 10,05 g (sepuluh koma nol lima gram).

Kapolres OKU Timur Polda Sumatera Selatan AKBP ADIK LISTIYONO,S.I.K.,M.H, Didampingi Kasatresnarkoba Iptu Guntur Iswahyudi,SH, Melalui Kasi Humas Akp Edi Arianto, Menerangkan bahwa Benar telah dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka/Pelaku Tindak Pidana Narkotika An.Sopiyan Bin Karim(Alm),57 tahun,Pedagang,alamat Desa Tebat Giri Indah Kec. Pagar Alam Kab.Pagar Alam

Adapun Kronologis Kejadian dan Penangkapan

Pada hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.30 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang pelaku laki-laki yang mengaku bernama sdra SOPIYAN BIN KARIM (ALM). Di Pinggir Jalan yang terletak di Desa Sido Makmur Kec. Belitang Kab. OKU Timur. Berawal dari anggota sat Res narkoba dibawah pimpinan Kanit I Sat Res Narkoba sedang melaksanakan patroli hunting di sekitar Desa Sido Makmur Kec. Belitang Kab. OKU Timur. Kemudian anggota melihat ada seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan, Karena merasa curiga anggota langsung mendekati dan memberhentikan seorang laki-laki tersebut. Kemudian anggota langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut. Pada saat diamankan seorang laki-laki tersebut mengaku bernama SOPIYAN BIN KARIM (ALM) selanjutnya anggota sat Res narkoba melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian SOPIYAN BIN KARIM (ALM) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam kantong celana. Kemudian SOPIYAN BIN KARIM (ALM) mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya. Karena diduga melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau melawan Hukum Membeli atau memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

*Biro OKU Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *