Kukar, Targethukum.com– Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara. Kali ini, insiden maut terjadi di Jalan Poros Tenggarong–Kota Bangun Km 45, tepatnya di RT 08 Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.40 WITA.
Dalam kejadian tersebut, sebuah mobil truk box Fuso bernopol KT 8816 BT bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh seorang warga Desa Kota Bangun I, Kecamatan Kota Bangun Darat. Motor tersebut ditumpangi warga yang juga berasal dari desa yang sama.
Akibat kecelakaan ini, penumpang motor scoopy dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara pengendara motor mengalami luka-luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kota Bangun untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara AKP Ahmad Fandoli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan terjadi saat truk Fuso yang dikemudikan Sdr. Hironimus Beda Sabon melaju dari arah Tenggarong menuju Kota Bangun, menuruni jalan dengan kondisi cukup tajam. Diduga rem kendaraan tidak berfungsi secara maksimal sehingga truk gagal menjaga jarak dan menabrak motor yang melaju searah di depannya.
“Kami sudah melakukan tindakan cepat, mulai dari mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan para saksi, hingga membawa korban ke rumah sakit. Kami juga akan melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fandoli.
Peristiwa ini kini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kukar. Kepolisian juga telah mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti dan melakukan pendalaman terhadap penyebab teknis kecelakaan.
Dalam penanganannya, jajaran Polres Kutai Kartanegara menunjukkan respons cepat dan pendekatan humanis, khususnya kepada keluarga korban. Anggota Satlantas yang berada di lokasi turut membantu proses evakuasi korban dan memberikan pendampingan psikologis awal kepada saksi dan keluarga yang datang.
“Penanganan korban, baik yang luka maupun meninggal dunia, kami lakukan dengan penuh empati. Kami memahami betul bagaimana dampak emosional dari kejadian seperti ini bagi keluarga korban,” tambahnya.
Kecelakaan ini menambah daftar panjang pentingnya kehati-hatian dalam berkendara, terutama di jalanan yang memiliki medan berat. Satlantas Polres Kukar mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk rutin memeriksa kondisi rem dan memastikan kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum beroperasi.
Sesuai hasil pemeriksaan awal, pengemudi truk diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana akibat kelalaiannya yang menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia.
Polres Kutai Kartanegara memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Red