SAMPANG,Targethukum.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura Jawa Timur mulai menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) Mobil maupun Pick up yang ada di depan Taman Wijaya Kusuma jalan Wakhed Hasyim setempat
Upaya penertiban yang dilakukan dimulai dengan diterbitkannya Surat Edaran senin 7/11 yang diteken oleh Drs Suryanto MM selaku Kepala Satpol PP setempat
Dalam SE itu selain menjelaskan tentang Perda nomor 7 tahun 2015, juga instruksi agar PKL Mobil maupun Pick up nergeser ke lingkungan Gor Indoor atau berada disekitar Gedung Dekranasda
Tidak hanya itu saja, para PKL Mobil maupun Pick up diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, kesehatan dan keindahan lingkungan selama menjalani aktivitas dilokasi baru
Bila tidak dipatuhi Satpol PP akan melakukan tindakan dan penertiban bagi pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Namun Tugas mengawal Perda dan Ketertiban Umum (Tribum) tidak dilakukan oleh satuan yang membidangi di Satpol PP melainkan dilakukan oleh Bidang Linmas
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun reporter Targethukum, Tupoksi Bidang Penegakan Perda dan Tribum jelas disebutkan tentang PKL, Miras, WTS, Gepeng, Galian C, Reklame, Siswa Sekolah, Fasum, Menara Tower serta IMB
Sedangkan Tupoksi dari Linmas adalah Poskamling, Pembinaan Satlinmas Desa serta Pengamanan Lingkungan (Pam Swakarsa)
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Drs Suryanto MM selasa 8/11, hingga kini masih belum memberikan jawaban
Sementara Taufiqurrahman Kabid Penegakan Perda dan Tribum awalnya mengarahkan konfirmasi kepada Bidang Linmas
“Langsung konfirmasi ke Bidang Linmas ya mas,” ujar Taufiqurrahman
Tetapi saat disinggung tentang pengalihan Tupoksi, Ia mempersilahkan untuk datang ke kantor Satpol PP agar mendapat penjelasan langsung dari Kasatpol PP. (HK)