Satres Narkoba Polres Metro Jakpus berhasil menangkap 2 pelaku dan 310 kg Sabu dari Jaringan Internasional.

Jakarta, Targethukum.com-Pihak kepolisian seolah tidak pernah ada kata  berhenti dan toleransi untuk setiap tindak pelaku kejahatan ataupun pelaku penyalahgunaan narkotika,Seperti halnya Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang kembali berhasil mengungkap penyelundupan dan peredaran narkoba jenis Sabu jaringan Internasional yang di duga merupakan jaringan Timur -Tengah dan Nigeria.

Dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Selasa 11 Mei 2021 sekira pukul 19.30 WIB berawal dari informasi dan dilanjutkan dengan penyelidikan tim lidik Satgas Resnarkoba Polres Metro Jakpus, bahwa adanya kecurigaan 1 unit mobil Granmax warna putih Nopol B 9419 CCD yang diduga akan melakukan transaksi jual beli narkotika dalam jumlah besar. Atas dasar itu tim melakukan pembuntutan dan pembagian tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil yang mengarah ke daerah gunung sindur, Bogor (Jabar).

Lebih lanjut diterangkan dalam keterangan pers ini, pada sabtu 08 mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, di depan warung Jl. kamboja No. 10 RT 02. RW 06, Desa Rawa Kalong, Kec. Gunung Sindur, Jawa Barat tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang dengan inisial NR dan HA yang diduga sebagai pembawa narkotika jenis sabu.

Setelah berhasil diamankan dilakukan penggeledahan di mobil tersebut, dari hasil penggeledahan itu satres narkoba Polres Metro Jakpus behasil menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah berat lebih kurang 310 Kg.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran didampingi Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam press release mengatakan, “Setelah dilakukan penangkapan tim satresnarkoba polres jakpus, berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 310 Kg,”Kata Kapolda Metro Jaya, Selasa, ( 11/05/2021).

Lebih lanjut kapolda menuturkan, “dari interogasi awal di TKP, NR Dan HA mengambil mobil daihatsu Granmax ini di Hotel N 1, Jl. KS. Tubun No.3 Petamburan, Jakpus. Narkoba tersebut dibawa masuk dari Aceh menuju jakarta dengan asal narkotika tersebut diduga berasal dari Timur tengah (Iran) sebagai produsen , dan dari Nigeria (Afrika) sebagai pengendalinya.Jadi narkoba ini masuk ke Aceh melalui jalur laut kemudian di bawa ke Jakarta lewat jalur darat dengan tujuan Jakarta dan diduga akan di edarkan di Jakarta,”imbuhnya

Dari hasil penyidikan, ketahui jaringan ini termasuk dalam jaringan internasional, dan diduga jaringan ini mensupply tempat – tempat peredaran narkoba di jakarta dan daerah lainya.Ada dugaan tempat-tempat sarang peredaran narkoba di Jakarta seperti Kampung Ambon mendapat pasokan dari jaringan ini.

 

(A.R/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *