Satreskrim Polres OKU Timur Berhasil Tangkap Pelaku Pungli di Simpang Empat Tanjung Kemala

OKU Timur, www.targethukum.com – Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, melakukan penindakan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Simpang Empat Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Penindakan berlangsung dini hari pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, IPDA Ardi Jatmiko, S.I.P., M.H., petugas melakukan patroli dan hunting berdasarkan video viral yang beredar luas mengenai pungli di kawasan tersebut. Saat berpatroli, petugas melihat dua orang laki-laki yang diduga melakukan pungli. Salah satu pelaku menghentikan sebuah truk yang melintas, sementara rekannya menunggu di atas sepeda motor.

Petugas langsung mengamankan pelaku yang menghentikan kendaraan, yang kemudian diketahui bernama Wandi bin Abu Nawat, 29 tahun, seorang buruh warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura. Dari tangan Wandi ditemukan uang hasil pungli senilai Rp 42.000, terdiri dari pecahan Rp 5.000 dan Rp 2.000.

Wandi mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto, menyatakan, “Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku pungli atas nama Wandi Bin Abu Nawat. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pungli dan melaporkan jika menemukan praktek serupa.”

Diketahui, meskipun adanya pungli, tidak ada laporan polisi dari korban. Polres OKU Timur berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan agar wilayahnya bebas dari pungutan liar yang merugikan masyarakat.

*Biro Oku Timur _-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *