POLRI  

Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sarinadi, 66 Paket Sabu Diamankan

Kukar,Targethukum.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kukar. Kali ini, seorang pria berinisial MCP (44), warga Desa Sarinadi, Kecamatan Kota Bangun, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 66 paket siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (15/05/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah gubuk yang berada di tengah persawahan Desa Sarinadi, setelah melalui proses penyelidikan selama beberapa hari berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui identitasnya itu telah lama menjadi target penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh tim, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam pondok tempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 66 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 53,14 gram,” jelasnya.

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip, satu unit HP Redmi warna hitam, satu kotak HP Infinix, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *