Kukar ,Targethukum.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada warga binaan Lapas Perempuan Tenggarong, Senin (22/9/2025). Kegiatan ini sekaligus mengedukasi tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2024 mengenai P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kegiatan yang digelar sejak pukul 08.00 Wita tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Perempuan Tenggarong, Kepala Kesbangpol Kukar, penyuluh dari Satresnarkoba, serta 40 orang peserta dari kalangan narapidana.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menyampaikan bahwa penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya narkoba, sekaligus membekali para warga binaan dengan pengetahuan untuk menjauhi jaringan peredaran narkoba setelah selesai menjalani masa hukuman.
“Harapan kami, para peserta tidak hanya paham akan bahaya narkoba, tetapi juga memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” tuturnya.
Red