POLRI  

Satresnarkoba Polres Kukar Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di MAN 2 Tenggarong: Edukasi Generasi Muda Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Kukar,TARGETHUKUM.COM — Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara menggelar kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tenggarong pada Kamis pagi (7/8/2025), pukul 08.00 WITA.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 300 siswa-siswi MAN 2 Kukar, kepala sekolah, dan tim penyuluh dari Satresnarkoba Polres Kukar. Penyuluhan ini difokuskan pada pengenalan jenis-jenis narkoba, dampak negatif penyalahgunaannya, serta dasar hukum yang mengatur tentang narkotika dan pencegahannya, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kegiatan ini berlangsung di aula utama MAN 2 Tenggarong dan disambut antusias oleh para peserta. Para siswa mendapatkan pemahaman mendalam tentang ancaman narkoba serta pentingnya peran generasi muda dalam menolak dan melawan segala bentuk penyalahgunaannya.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam membentengi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.

“Edukasi sejak dini sangat penting agar pelajar tidak hanya mengetahui bahaya narkoba, tetapi juga menjadi agen perubahan di lingkungan mereka,” ujar perwakilan penyuluh dalam kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi MAN 2 Tenggarong dapat menjadi pelopor gerakan anti-narkoba di sekolah maupun lingkungan sekitarnya.

Kegiatan berakhir dengan aman dan tertib, serta ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara siswa dan tim penyuluh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *