Kukar,Targethukum.com– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (25/5/2025) dini hari, sekitar pukul 04.20 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 31,82 gram.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Ikip Mekar Sari, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak Selasa (20/5/2025). Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di lokasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Suyoko, segera melakukan penyisiran dan pemantauan intensif.
Tersangka diketahui berinisial HR, 42 tahun, warga Jalan Tenis Lapangan, Kelurahan Panji, Kutai Kartanegara. Saat diamankan, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sebelumnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah amplop putih yang berisi satu bungkus sabu, yang kemudian diakui sebagai milik tersangka.
Selain sabu seberat 31,82 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai Rp1 juta.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.