Hukum  

Sebagai Wujud Solidaritas SBNI Akan Dampingi 12 Mantan Karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin Dalam Berperkara

KALSEL, targethukum.com – ||
Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) akan mendampingi 12 orang mantan karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin dalam rangka memenuhi pemangilan dan pemeriksaan oleh Disnakertrans Kalsel Bidang Pangawasan.

Sebelum dilakukan Pemeriksaan terhadap Mantan karyawan Rumah Sakit Islam Banjarmasin tersebut, terlebih dahulu ada beberapa pembahasan tantang pengaduan yang di ajukan oleh ke 12 mantan Karyawan Rumah sakit Islam Banjarmasin itu. Apakah hal itu sifatnya pribadi, atau secara organisasi. Karena menurut pihak disnakertrans, pengaduan yang diajukan oleh mantan Karyawan RS Islam Banjarmasin adalah pengaduan secara pribadi. Sehingga para mantan karyawan RS Islam tersebut akhirnya memutuskan mencabut Pengaduan yang ada, dan akan segera mengajukan pengaduan baru atas nama lembaga Serikat Buruh Nasionalis Indonesia.

Menurut pandangan Ketua Umum DPP SBNI Wagimun SH, tentang perbaikan atau pengaduan baru yang disarankannya malah disebut oleh pihak Disnakertrans bermasalah.

Akan tetapi menurut penyampaian Disnakertrans Kalsel Bidang Pengawasan terkait tentang aturan pendampingan oleh DPP SBNI, diharapkan hanya mendampingi dengan ketentuan pengaduan akan di limpahkan ke Kementrian Ketenagakerjaan dan setelah di setujui maka Disnakertrans Kalsel akan menindaklanjuti pengaduan yang di dampingi oleh DPP SBNI tersebut.

Oleh karena itu, menurut Wagimun apa yang disampaikan Disnakertrans Kalsel bidang Pengawasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena berdasarkan AD ART SBNI sangat jelas DPP SBNI dan DPD SBNI dan DPC SBNI pengurus wajib membela hak pekerja yang sedang mengalami masalah terkait ketenagakerjaan.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Undang undang nomor 21 tahun 2000 tentang SP / SB pasal 11 yang pada intinya: Serikat Pekerja/ Serikat Buruh diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD-ART).

“Artinya sangat jelas dan tegas, pendampingan atau pembelaan terhadap anggota telah di atur dalam AD-ART SBNI. Sehingga apa yg di sampaikan oleh Disnakertrans Kalsel Bidang Pengawasan, mengenai tata-cara pendampingan diduga melangar aturan yang berlaku adalah tidak benar!” tegas Ketua Umum SBNI itu.

(FC-Goest)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *