Karawang, www.targethukum.com
Buntut dari kejadian seorang nasabah salah satu koperasi di wilayah kecamatan tirtajaya yang memaksa seorang nasabah untuk bersumpah dengan menginjak Al Quran menuai kecaman keras.
Sekjen GMPI DPC Tirtajaya Wawan gunawan (lebih akrab di panggil sekjen bagong) angkat bicara.
“Kejadian ini jujur membuat kami marah dan sangat menyayangkan akan hal ini, ironis seorang nasabah yang mengaku tidak punya uang untuk setoran harus bersumpah dengan cara yang sangat keji yaitu menginjak Al Quran” ujar Wawan.
“Pemerintah khususnya APH dapat menindak lanjut kasus ini karena sudah sangat merugikan ummat Islam dimana ayat suci yang menjadi pedoman hidup di jadikan alat untuk bersumpah dengan cara diinjak” lanjut wawan dengan nada emosi
Saatnya pemerintah daerah kabupaten Karawang melakukan pendataan seluruh lembaga keuangan yang mengatasnamakan koperasi untuk menindak dan menutup lembaga yang tidak jelas ijin dan legalitasnya secara hukum.
(Masuni)