POLRI  

Sempat Buang Sabu Di Jendela, Seorang Pria Paruh Baya Diringkus Satresnarkoba Polres Kukar

Kukar,Targethukum.com

Pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025, pukul 15.30 WITA, Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara melakukan penggerebekan di sebuah kos-kosan di Jl. Gunung Belah Gg. Arsapati 9 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial H (50), warga setempat yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah lantaran adanya transaksi narkotika di daerah Kecamatan Tenggarong.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan selama 5 hari lamanya, akhirnya H berhasil diamanakan di kosannya dan sempat hendak menghilangkan barang bukti dengan membuang keluar jendela.

Barang bukti tersebut ditemukan berupa 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,66 gram, serta beberapa alat dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dengan masyarakat.

“Kami berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat membantu mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Tersangka H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *