Labuhanbatu,Target Hukum com
Setelah disoroti, akhirnya Tempat Pembangunan sampah sementara (TPS) ditengah kota Rantauprapat disekitar areal eks pasar Baru tepatnya diatas badan jalan Wolter Monginsudi Rantauprapat tidak dipungsikan.
Hal itu terlihat dari spanduk larangan buang sampah yang dipajang di TPS tersebut. Dispanduk itu bertuliskan “Dilarang buang sampah didepo ini”
Yang menjadi pertanyaan, setelah tidak dipungsikan, nantinya difungsikan untuk apa ? Disinyalir TPS itu dibangun dengan dana lebih seratus juta.
Sampai saat ini belum diketahui dinas mana maupun dari sumber dana apa pembangunan TPS tersebut digunakan.Bahkan di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2021-2022 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak terlihat adanya pengadaan barang dan jasa pembangunan tempat sampah tersebut
Kepala ULP Labuhanbatu, H Hutajulu menjawab wartawan diruang kerjanya, Rabu, (10/8/2022) menyebutkan, kalau pengadaan barang dan jasa tahun 2021, mungkin tidak dimasukkan. “Ditahun 2022 mayoritas kegiataan pengadaan barang dan jasa ditayang di SIRUP” ujarnya.
*Andi