
SAMPANG,Targethukum.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang Madura Jawa Timur Show Of Force (Unjuk Kekuatan) dalam menghadapi Pedagang Kaki Lima (PKL)
Tidak tanggung tanggung Kepala Satpol PP terjun langsung dengan didampingi Kabid Penegakan Perda dan Trantibum yang sebelumnya vakum karena tugasnya dihandle oleh Bidang Linmas maupun lebih fokus menjadi JURU BAYAR DBHCHT TAJIR
Demikian juga dengan Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) no 3 tahun 2022 (bukan Kabid Trantibum Linmas) ikut turun dalam melakukan Operasi Penertiban terhadap PKL di jalan Wakhed Hasyim dan Rajawali depan Rumah Sakit dr Mohammad Zyn (RSMZ) rabu 21/12
Sehingga praktis hanya Sekretaris dan Kabid Damkar yang masih tersisa dan Stanby di Kantor Satpol PP
Tidak hanya itu sejumlah pasukan Linmas yang sebelumnya di SK Bupati ditempatkan sebagai Staf Bidang Penegakan Hukum dan Trantibum ikut membentengi 3 Pentolan Satpol PP saat Operasi
Tindakan yang dilakukan Satpol PP itu mendapat apresiasi dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam konteks maksimalisasi Penertiban maupun Penataan Kota, apalagi langkah tersebut merupakan ranah maupun kewenangan Pemkab
Tetapi yang dipertanyakan legalitas Tugas serta Fungsi (TUSI) saat melakukan Penertiban tersebut
Menurut H Tohir Ketua LSM Laskar Merah Putih, carut marut TUSI yang berpotensi melanggar Peraturan Bupati dan diakui sendiri oleh Drs Suryanto MM selaku Kasatpol PP terhadap pelanggarannya itu sudah dibenahi apa belum
“Kami bukan tidak setuju dengan tindakan Penertibannya tapi keabsahan pihak yang melakukan tindakan ini yang perlu di klirkan, masak pelanggar Peraturan Bupati menindak PKL yang dianggap melanggar Perda,” ujar H Tohir
Diungkap, jangan sampai timbul ketidakpercayaan masyarakat terhadap Institusi penegak Peraturan
“Kalau rakyat yang melanggar ditindak sementara Institusinya melanggar dibiarkan, lalu keadilan dan kepastian hukumnya dimana dong,” tandasnya
Abd Azis Sekretaris LSM Garda Kawal Sampang (GKS) merasa heran dengan kondisi tersebut
“Kasatpol PP sudah terang terangan mengaku di hadapan Bupati, Wabup, Sekdakab, Inspektur tentang pelanggaran yang dilakukan tapi masih dibiarkan, ada apa ini,” tuturnya terheran heran
Hingga kini komposisi Satpol PP masih tetap dalam formasi yang melanggar Perbup no 3 tahun 2022, terbukti di beberapa Media terdapat statemen gagah dan penuh percaya diri dari Kabid Linmas yang mengaku sebagai Kabid Trantibum dan Linmas padahal berdasar SK dokumen resmi yang tercatat Taufiqurrahman tetap sebagai Kabid Penegakan Perda dan Trantibum sedangkan Suaidi A sebagai Kabid Linmas
Saat dikonfirmasi tentang 2 Kabid yang turun ke lapangan itu masih tetap sesuai Perbup no 3 tahun 2022 atau atas ciptaan kebijakannya, walaupun sudah terkirim bahkan terbaca Drs Suryanto MM memilih diam dan tidak merespon sedikitpun. (HK)












