Tirtajaya.Karawang,Targethukum.com- Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Anggota DPR RI , DPD, DPRD Propinsi Dan DPRD Kab./Kota digelar di aula SMPN 1 Tirtajaya .
Acara yang di gelar di aula SMPN 1 Tirtajaya itu berlangsung khidmat dan kondusif dengan bahasan -bahasan yang menerangkan terkait masalah pemilu tahun 2024 mendatang.
Turut hadir dari Bawaslu kabupaten Karawang, PPK kecamatan Tirtajaya,Tokoh masyarakat, Ketua KNPI Tirtajaya, pemilih pemula, Karang taruna,pemantau pemilu PDPSP, Polsek tirtajaya, dan muspika kecamatan Tirtajaya beserta disabilitas dan tokoh agama.
Dalam pemaparan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pada Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Anggota DPR RI , DPD, DPRD Propinsi Dan DPRD Kab./Kota itu sendiri,menerangkan tentang hak pemilih dan peran penting masyarakat dalam berpartisipasi mensukseskan pemilu tahun 2024 ini agar berjalan aman dan kondusif.
Tak hanya itu Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pemilu 2024 itu sendiri memaparkan tentang pemasangan dan pencopotan alat peraga kampanye sesuai Undang-undang yang berlaku dan menindak tegas apabila terjadi adanya pelanggaran dilapangan.
Ketua Panwaslu kecamatan Tirtajaya Idris Marbawi dalam sambutannya menyampaikan bahwa ” Waktu pemilihan umum semakin ke sini semakin dekat dan pelaksanaannya tanggal 14 Februari 2024.
” Dengan semakin dekatnya waktu pemilu Pilpres dan Pileg, Panwaslu kecamatan Tirtajaya mengajak kepada masyarakat menjadi pengawas partisipatif, karena yang melakukan pengawasan itu bukan panwas saja tapi masyarakat juga bisa melakukan pengawasan,”Ujarnya
(Amo)