Sudah Sangat Miris Dan Parah, Fenomena Sistem Bank Emok( RENTENIR ) Sangat Meresahkan Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi,Targethukum.com-Fenomena Bank Emok ( Rentenir) di sistem cara kerja mereka melakukan penagihan angsuran ke nasabah nya di beberapa kelompok nasabah yang mereka bentuk,akhir – akhir ini sudah sangat meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi ,Jawa Barat

Bank Emok ( Rentenir) atau di sebut juga Tengkulak ( terutama di wilayah pelosok pedesaan) adalah orang atau badan usaha yang memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dan dengan sistem di buat menjadi perkelompok dengan iming – iming yang di berikan nya kepada calon nasabah proses cepat dan mudah tapi bunga nya yang tinggi.

Setelah berjalan dan di dalam perjalanan angsuran ada salah satu nasabah yang tidak bisa membayar cicilan nya dalam perminggu akan di lakukan sistem penagihan nya dengan cara memperlakukan nasabah malu di depan orang banyak atau kelompok nya dan juga akan di berlakukan sistem kepada anggota kelompok laen nya untuk patungan gotong royong membayarkan utang nasabah tersebut yang kadangkala menimbulkan perselisihan di para anggota kelompok itu.

Hal ini di perkuat dengan keterangan nya oleh salah satu suami dari nasabah bank emok itu sendiri yang tidak mau di sebutkan nama nya mengatakan ,kepada awak media targethukum.com ” saya ini kan cuma usaha pedagang kecil -kecilan di pasar tradisional ,Kalo uda pas jatuh tempo pembayaran angsuran dan di usaha saya sedang sepi seperti kondisi ekonomi saat ini ,saya dan istri kebingungan sendiri dan akhir nya mencari cara dengan gali lobang tutup lobang untuk mendapatkan uang agar bisa membayarkan angsuran nya “” ujar nya

Lebih lanjut ia menambahkan, menurutnya bank emok ini sudah sangat meresahkan di tengah tengah masyarakat dengan sistem penagihannya seperti itu .

Jajaran Pemerintahan Kabupaten Bekasi melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM ,ibu DRA.Hj Ida Farida M.si menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengambil sikap atas keluhan masyarakat dari tahun 2019 dengan mengeluarkan ” Surat Edaran Larangan Bagi Bank Emok terkait dengan marak nya keberadaan Bank Emok di tengah – tengah masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Bekasi.

Yang jelas praktek operasi bank emok ini sangat merugikan masyarakat dengan sistem seperti itu.Bank Emok sudah muncul keberadaan nya di awal tahun 2017 di kota kota Jawa Barat seperti Bekasi dan dengan tegas Bupati sudah melarang keberadaan nya dengan mengeluarkan lewat surat edaran tapi kenyataan bank emok masi bisa menjaring nasabah.

Dengan Keadaan ekonomi sulit seperti ini dan juga keadaan musim kemarau yang panjang yang terjadi saat ini para masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi yang rata rata mata pencaharian nya bertani dan berdagang sangat mengharapkan kepada Pihak Pemerintahan Desa , Pihak Kecamatan dan juga Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama – sama membantu dan mencarikan solusi yang terbaik untuk masyarakat khusus nya wilayah Kabupaten Bekasi dari permasalahan yang terjadi dengan ada nya bank Emok di tengah – tengah masyarakat yang sedang dalam musim kesulitan ekonomi ini.

(Biro Bekasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *