Surat Edaran Disdik Kota Depok Tak Diindahkan Bila Benar Adanya Dugaan Pungli Biaya Perpisahan Siswa SDN

DEPOK,Targethukum.com – ||
Dugaan adanya pungutan biaya perpisahan yang mencapai satu juta rupiah per siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Sukmajaya, beberapa hari ini ramai jadi perbincangan.

Berakhirnya masa belajar siswa kelas 6 di salah satu SDN wilayah Kecamatan Sukmajaya ironisnya malah menimbulkan keluhan dan beban bagi orang tua siswa terlebih mereka yang kurang mampu. Pasalnya, biaya perpisahan sekolah yang dipungut terasa sangat memberatkan orang tua siswa dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Bahkan, tidak hanya diwilayah Kecamatan Sukmajaya, temuan lainnya pun berupa jalan-jalan perpisahan ketempat wisata juga terjadi di wilayah Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Tapos. Pungutan liar tersebut, dikeluhkan memakan biaya yang sangat memberatkan para orangtua.

Menurut Sekretaris Rumah Pantau Indonesia (RPI) Fiqih hal ini dapat di kategorikan sebagai pungli dan dapat di jerat ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E yang ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” papar Fiqih.

Padahal menurut informasi, sudah ada surat edaran yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok terkait perpisahan sekolah dengan nomor : 421/2926/Disdik/2023.

Isinya sudah jelas, bahwa; perpisahan tidak di wajibkan dan tidak boleh memberatkan orang tua siswa. Ditambah lagi dengan Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang larangan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar,” tegas Fiqih.

Jika hal ini masih di lakukan sama saja pihak sekolah mengabaikan surat yang di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok dan Permendikbud RI serta mengabaikan Undang-Undang.

“Saya juga mendapatkan laporan adanya intervensi dari pihak Korlas kepada pihak siswa yang tidak mau membayar uang perpisahan tersebut, ini akan sangat berpengaruh terhadap fisikologis anak-anak loh, saya berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Depok dan APH dapat menindak tegas hal ini,” pungkasnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *