Jakarta, www.targethukum.com
Pemilik usaha Pub and Cafe Sopo, sepertinya kebal hukum karena tidak menghiraukan atau mengindahkan surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Surat edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tersebut, yang mengatur tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata di bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Pub and Cafe sopo yang ada di rawamangun, jalan pemuda Rt 1/ RW14 Kecamatan Pulo gadung Jakarta timur, tetap buka dan padat pengunjung, di tanggal 2 April 2022, tepat saat memasuki hari pertama bulan puasa.
Yang lebih memprihatinkan adalah, tempat tersebut bukan tidak diketahui oleh para petugas, justru tepat saat awak media sampai di lokasi Cafe pukul 02: 00 pagi, segerombol petugas dari tiga pilar yaitu Sat pol PP, mobil Patroli dan berseragam loreng, datang dan masuk ke dalam Cafe untuk memeriksa. Hal yang dilihat petugas, juga di saksikan awak media, yaitu padat pengunjung beserta banyak wanita sexi (Wettres) yang menghibur tamu.
Ada yang aneh saat itu. Pasalnya usai masuk kedalam, para petugas tersebut langsung pergi dan tanpa melakukan tindakan, seperti membubarkan dan mengosongkan tempat itu. Seolah olah tidak ada aktifitas di dalam, atau mungkin petugas yang datang semuanya sedang menderita penyakit tuli atau buta. Pasalnya, didalam Pub and Cafe Sopo, musik dan beberapa pemandu panggung (emsi) sedang bernyanyi dengan volume ribuan Volt, kondisinya mirip seperti di konser artis papan atas, namun seolah olah tidak terlihat dan tidak terdengar oleh para petugas itu.
“Masuk aja bang, itu petugas cuma ambil foto aja, nanti juga pergi,” ujar seseorang penjaga pintu di lokasi Cafe Sopo tersebut kepada awak media.
Padahal jelas, berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pasal 40 Peraturan Gubernur Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan usaha pariwisata dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun1443H.
Penyelenggaraan Industri Pariwisata dengan ketentuan yang sudah dibuat harusnya tidak membuka usaha cafe apalagi yang kategori Club’ malam. Jenis usaha atau subjenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, dan malam Nuzulul Qur’an.
Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai
pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan jenis usaha Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, Pub atau musik hidup, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.
Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 diatas, setiap
penyelenggaraan usaha pariwisata tidak diperbolehkan
pertunjukan yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, harus menghormati dan menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif
sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018,tentang penyelenggaraan usaha Pariwisata.
“Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif, bahkan sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata,” tulis Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata.
Berbagai pendapat pun di lontarkan masyarakat. Pasalnya, surat edaran tersebut di terbitkan sebelum memasuki bulan puasa dan di tembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta, serta Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, (Kapolda) serta Para Walikota Kota dan Bupati di Administrasi Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan yang di dapat dari pemerintah kota administrasi Jakarta timur, serta dari Kapolres Jakarta timur. Soalnya, kenapa saat malam di cafe Sopo tersebut, personil satpol PP dan kepolisian tidak melakukan penindakan apapun kepada pemilik usaha Cafe Sopo. Dari informasi masyarakat, kalau pemilik usaha Cafe Sopo ternyata sudah sangat baik “Kordinasi” nya kepada pemilik wilayah.
(Redaksi)