POLRI  

TAWURAN ANTARA KELOMPOK ALDINO DENGAN KELOMPOK NURULLAH FAUZI DAN LAIINNYA BERHASIL DI RINGKUS POLRES METRO KOTA TANGERANG.

Tangerang,Targethukum.com-Peristiwa tawuran antar kelompok kembali terjadi di wilayah Kota Tangerang pada 22 Agustus 2021, sekira pukul 02.00 WIB di daerah Kec.Periuk tepatnya di pinggir danau Situ Bulakan JL.Mutiara Pluit Kel.Periuk Kec.Periuk Kota Tangerang yang mengakibatkan seorang mengalami luka bacok atas nama Nurullah Fauzi (20th).

Adapun sebagai pelapor adalah Nurullah Fauzi yang merupakan korban sendiri.Dari peristiwa tawuran itu telah di amankan dan diduga sebagai tersangka masing-masing, A.A.P ,M.F , S.D ,M.A.N dan IS .Sementara para saksi dari kejadian tersebut adalah WAHYU PRASTYO dan MICHAEL .

Adapun kronologi peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira Jam 02.00 WIB. orang tua korban melaporkan NURULLAH FAUZI (anaknya) di bacok dan dirawat di RS ANISSA Jatiuwung Kota Tangerang, Selanjutnya Kanit berserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung mendatangi RS ANISSA untuk melakukan interogasi korban menjelaskan telah dibacok mengenai tangan kiri dan tangan kanan oleh sdr. A.A.P di Pinggir Danau Situ Bulakan Jl. Villa Mutiara Pluit Kel. Periuk Kec. Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten, Kemudian Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung melakukan cek TKP dan melakukan pengejaran terhadap sdr. A.A.P tersebut, Dan sekira Jam 05 :29 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung berhasil mengamankan sdr. A.A.P tersebut dr Rumahnya berikut dengan Barang Bukti Sebilah Cerulit yang dipergunakan untuk membacok korban.

Dan dari hasil interogasi sdr. A.A.P menjelaskan saat melakukan aksinya tersebut bersama sama 4 orang temannya yaitu : sdr. M.F, sdr. S.D, sdr. M.A.N dan sdr. IS, Setelah memperoleh identitas tersebut Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengejaran terhadap ke 4 orang temannya sdr. A.A.P tersebut, Dan sekira Jam 10.00 WIB, Kanit beserta anggota Resmob Polsek Jatiuwung dengan di back up oleh anggota Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan ke 4 orang temannya sdr. A.A.P. dl rurrah masing masing.

Sehingga terhadap tersangka A.A.P dkk dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan 351 Jo.Pasa| 55, 56 KUHP, dengan diancam hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun. .

Dari kejadian tersebut verhasil diamankan barang bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) bilah celurit berwarna silver dengan panjang sekira 1 (satu) meter yang terbuat dari besi tajam dan bergagang kayu.
– 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA MIO J, warna biru, no.Pol : B – 6183 – CW, no Rangka : MH354P00CDJ846270
– 1 (satu) unit Handphone merek REALME C12 warna Biru
-1 (satu) Unit Handphone merek RED MILL warna biru
-1 (satu) Unit Handphone merek REDMI warna biru
– 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG warna hijau
– 1 (satu) Unit Handphone merek REALME wama hitam biru 1 (satu) Unit Handphone merek REALME warna biru tua
– 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG warna hijau
-1 (satu) Unit Handphone merek REALME wama hitam biru
-1 (satu) Unit Handphone merek REALME warna biru tua.

 

Masih pada hari yang sama Polres Metro Kota Tangerang juga berhasil menangkap para pelaku tawuran dan kali ini terjadi di
wilayah Cipondoh Kota Tangerang yaitu di Jl.Irigasi Sipon Panglima Polim Kel .Poris Plawad Utara Kec.Cipondoh Kota Tangerang sekira jam 03.00 Wib (22/8/2021).

Berdasarkan laporan dari korban yaitu
AIPTU EDY WARIO (50 Tahun) ,pihak kepolisian segera menuju TKP dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K S alias K(19).

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 22 Agustus 2021 sekira jam 00.30 wib, piket Reskrim Polsek Cipondoh melakukan Observasi melalui Akun media sosial lsntagram (Patroli Cyber). Dan
sekira jam 03.00 wib melacak akun instagram “Cipondoh 15″ yang akan melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda dari luar Cipondoh. Kemudian di Jl. Irigasi sipon panglima polim Kel. Poris plawad utara Kec. Cipondoh Kota Tangrang piket reskrim Polsek mengamankan 6 (enam) orang yang diduga hendak tawuran dan didapati 1 (satu) orang membawa senjata tajam jenis celurit.

Pada saat diamankan, ditemukan senjata tajam berupa 1 (satu) bilan celurit. Sehingga terhadap tersangka K.S als K dipersangkakan dalam perkara tindak pidana Membawa senjata tajam tanpa hak sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan diancam hukuman penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Dari peristiwa di Cipondoh ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit .

Selain itu Polres Metro Kota Tangerang juga mengungkap peristiwa tawuran yang terjadi pada rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 wib dengan tempat kejadian perkara (TKP) di lampu merah Cibodas Kecil(Plaza Shinta) Jl.Teuku Umar Kel.Cimone kec.Karawaci Kota Tangerang.

Kejadian Tawuran ini mengakibatkan jatuh korban JUNI ARDIANSYAH dan ACHMAD AKMAL RAMDAN .Dari peristiwa ini polisi menetapkan seorang tersangka inisial AYP.

Kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 11 agustus 2021 sekira pukul 06.00 wib pelapor AIPDA M. FEBRIANTO mendapat laporan dari security rumah sakit sari asih karawaci, bahwa adanya dua orang korban tawuran.

Setelah di cek kerumah sakit sari asih ternyata benar ada dua orang korban tawuran atas nama sdr JUNI ARDIANSYAH mengalami luka putus 2(dua) jari kelingking dan jari manis sedangkan sdr ACHMAD AKMAL RAMDAN mengalami luka putus telapak tangan sebelah kanan dan luka robek pada bagian bawah bibir dan rahang sebelah kiri.

Unit reskrim polsek karawaci dan unit resmob polres metro tangerang kota berhasil mengamankan kurang lebih 17 ( tujuh belas ) orang pelaku tawuran baik dari pihak korban dengan nama akun ig ( bom / bencongan ogah mundur ) dan juga dari pihak lawan dengan akun ig ( atc / akamsi terminal cimone) berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan tawuran.

Para pelaku tawuran baik dari kelompok Atc maupun Bom merencanakan tawuran melalui aplikasi grop instragram dan menentukan lokasi pertemuan tepat di depan mall shinta jalan teuku umar kelurahan Cimone karawaci kota Tangerang .Kemudian Unit Reskrim Polsek Karawaci melakukan penangkapan terhadap tersangka A.Y.P .

Sehingga terhadap tersangka A.Y.P. dipersangkakan dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan PASAL 170 KUHP, DAN ATAU PASAL 351 KUHP, DAN ATAU PASAL 385 KUHP, dengan diancam hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.

Dari kejadian dilampu merah Cibidas Kecil ini diamankan barang bukti berupa :
-1(Satu) buah senjata tajam celurit besar ukuran 1,5 meter lengkap dengan sarung kulit sapi.

-1(Satu) buah celurit sedang ukuran 93 cm bergagang coklat muda lengkap dengan sarung kulit sapi asli

– 1(Satu) buah celurit kecil ukuran 65 cm bergagang hitam lengkap dengan sarung kulip sapi asli

-1(Satu) buah celun’t kecil ukuran 65 cm bergagang hitam putih tidak bersarung

-2(Dua) buah samurai bersarung warna hitam

-1(Satu) buah karamblt bersarung kayu berwama coklat muda dan tua

– 1(Satu) buah stik goIf

-1(Satu) buah celurit bikinan tidak bergagang sebagai barang bukti sajam yang digunakan dalam peristiwa tawuran tersebut.

 

(Rudi/red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *