JAKARTA, – www.targethukum.com
Poros Kedaulatan Negara (PPKN) akan mendaftarkan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi siang ini.
Mereka terdiri dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis.
Salah satu kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, kepada wartawan, Rabu (2/2/2022), mengatakan sudah 25 nama orang mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN itu.
Mereka adalah:
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Afandi Ismail (HMI MPO)
15. Gigih Guntoro (GMNI)
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang
18. Neno Warisman
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)
“Kami mengundang partisipasi Bapak/Ibu/Rekan-rekan sekalian untuk bergabung bersama kami di PNKN menjadi anggota Para Pemohon Uji Materil UU IKN,” kata Viktor dikutip dari detiknews, Rabu (2/2/2022).
Jumlah ini akan terus bertambah karena PKNK masih membuka pendaftaran bagi warga yang mau ikut menggugat karena keberatan dengan proses UU IKN yang sangat cepat itu.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Narliswandi Piliang atau yang akrab disapa Iwan Piliang mengonfirmasi turut serta dalam PPKN dalam menggugat UU IKN.
“Saya ikut gugat karena saya coba baca, ikuti persidangan di DPR, juga data lingkungan dan historical value, UU IKN bertentangan dengan UUD 1945,” tandas Iwan.
(FC/DN)