Hukum  

Tiga Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Menghebohkan, Tersangka Nomot 3 Bikin Geram!

Jawa Timur,Targetahukum.com

Pertama, Kasus mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan telah menjadi sorotan, dengan beberapa tersangka yang kini berada di bawah pengawasan polisi. Satgas Mafia Tanah Jawa Timur menangkap lima orang dari Banyuwangi dan Pamekasan yang dianggap meresahkan warga di kedua daerah tersebut. Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka: P (54), yang diduga memalsukan dokumen untuk pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 424 atas nama Siti Utami, hingga terbit 29 SHM baru, dan PDR (34), yang diduga membantu dalam proses pemalsuan tersebut dengan mengurus Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Kedua, Mantan Kepala Desa Bedono, Agus Salim, dari Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menjadi tersangka dalam kasus penipuan tanah dengan kerugian mencapai Rp 800 juta. Agus, yang menjabat sebagai kades dari 2016 hingga 2022, diduga bersekongkol dengan tersangka lainnya, termasuk seorang wanita bernama Tiyari dari Gebangsari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menipu seorang warga Semarang bernama Yuliati dengan menawarkan lahan seluas 10.000 meter persegi yang ternyata tidak sesuai dengan fakta.

Ketiga, Kasus di Desa Kawasi, Pulau Obi, mengundang perhatian publik dengan ketegangan yang meningkat akibat klaim tanah oleh Arif La Awa. Arif mengklaim kepemilikan lahan seluas 15 hektare dan berencana menjualnya seharga Rp 25 miliar , sebuah perusahaan tambang. Warga desa, yang telah menetap di sana selama puluhan tahun, menolak klaim ini, menganggapnya sebagai ancaman serius. Hamja Lewer, seorang tokoh masyarakat berusia 75 tahun, menyatakan bahwa Arif La Awa bahkan menawarkan uang Rp 100 juta jika tanah tersebut berhasil dijual, namun tawaran tersebut ditolak. Selain itu, Arif La Awa diduga bersekongkol dengan keponakannya, Imran, mantan Sekjen Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), dan demi mewujudkan ambisinya ia berani mencoba membujuk Kapolres Halsel untuk berbagi keuntungan dari penjualan tanah tersebut. Akan tetapi upaya untuk mengajak kerjasama Kapolres Halsel tidak berhasil. Hingga saat ini, pelaku dikabarkan belum tersentuh oleh aparat hukum.

Kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah mafia tanah di Indonesia dan upaya pemerintah untuk memberantasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *