Hukum  

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Orang Saksi Pada Pemeriksaan Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar TA. 2020

SULSEL, Targethukum.com – ||
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,
Selasa (6/6-2023) sekitar jam 11.00 WITA, Tim Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang terdiri dari;
Dr. Mudazzir Munsir SH.,MH, Dr.Andi Irfan Hasan, SH.MH, Sri Suryanti Malotu SH.MH, Andi Satrani,SH.MH, dan Anggiriani SH,MH (Kasi-Pidsus Takalar), telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 3 (tiga) orang saksi untuk didengar keterangan nya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.

Bahwa Penuntut Umum menyatakan; Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial AI (ASN Kasubid Pajak 2018 s.d desember 2022 );
2. Saksi inisial AR (ASN Kabid Pajak Tahun 2021);
3. Saksi inisial SK (Mantan Bupati Takalar).

Setelah Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

*(FC-Goes)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *