POLRI  

Transaksi Sabu di Lapangan Tenis Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan Satresnarkoba Polres Kukar

Kukar ,Targethukum.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Tenggarong. Tiga pelaku ditangkap beserta barang bukti dalam operasi pada Senin (29/9/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu di kawasan Lapangan Tenis, Kelurahan Loa Ipuh. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Suyoko, kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy dengan memesan sabu senilai Rp1,4 juta.

Sekitar pukul 02.00 WITA, tim mencurigai seorang pria dengan sepeda motor Yamaha Fazio warna oranye berhenti di kawasan Jalan Panjaitan, Loa Ipuh. Saat digeledah di sebuah warung makan, ditemukan satu bungkus sabu dalam tas selempangnya. Tersangka berinisial SE (37), warga Timbau, Tenggarong. Ia juga menunjukkan lokasi lain penyimpanan sabu di dalam selokan dekat Lapangan Tenis, tempat ditemukan satu bungkus tambahan. Total barang bukti dari Syahril seberat 0,75 gram.

Dari hasil pemeriksaan, SE mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama MH (34) yang tinggal di Perumahan Tanjung, Kelurahan Mangkurawang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju alamat yang dimaksud.

Sekitar pukul 03.30 WITA, polisi mendapati seorang pria keluar dari rumah tersebut. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,32 gram di saku celananya. Pria itu mengaku yakni MH, yang kemudian langsung diamankan bersama barang bukti ponsel miliknya.

Masih di lokasi yang sama, tim melakukan penggerebekan ke dalam rumah. Di salah satu kamar, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NR (29), ia adalah istri MH. Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu dengan berat 1,39 gram, satu bong, sedotan, pipet kaca, serta sebuah bungkus rokok berisi sabu. Semua barang bukti diakui sebagai miliknya.

Dari rangkaian penangkapan tersebut, Satresnarkoba menyita 4 bungkus sabu dengan total berat 2,46 gram, 3 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Yamaha Fazio dan perlengkapan konsumsi sabu seperti bong, sedotan, dan pipet kaca.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasatresnarkoba AKP Suyoko menyatakan, ketiga tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya,” tegas Kasatresnarkoba.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *