SAMPANG,Targethukum.com – Sesuai Ketetapan Gubernur Jawa Timur Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang Madura Jawa Timur tahun 2023 mengalami kenaikan
Nilai kenaikannya mencapai Rp 192.212,30, dengan demikian UMK Sampang tahun 2023 menjadi Rp 2.114.335,27 dari tahun sebelumnya 2022 Rp 1.992.122,-
Namun kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap hasil capaian rangking terbawah di Jawa Timur
Kondisi itu disikapi serius oleh Hoiri Pardede Sekretaris LSM Libass 88 kamis 2/2
Menurutnya kenaikan UMK Sampang bukan menjadi parameter indikator Kesejahteraan masyarakat, pasalnya setiap tahun sepertinya tiap Kabupaten/Kota termasuk Sampang selalu menaikkan UMK tanpa mempertimbangkan esensi dari kenaikan UMK itu sendiri
“Menaikkan UMK ini untuk memberikan perlindungan terhadap Pekerja/Buruh atau Penyedia lapangan Pekerjaan atau hanya berorientasi terhadap Pencapaian Keberhasilan,” ujar Hoiri Pardede
Seraya menunjukkan fakta dilapangan Ia mempertanyakan kehadiran Pemerintah terkait tindak lanjut pasca mengumbar usulan Kenaikan
Diungkap, semangat menaikkan UMK di Sampang kontradiktif dengan kondisi Pekerja/Buruh
Pasalnya masih banyak para Pekerja/Buruh di Sampang seperti di Swalayan, Mini Market dan sejenisnya termasuk sektor lainnya yang mendapatkan Upah jauh di bawah UMK
Ia menilai kenaikan UMK tersebut tidak memberikan nilai apapun bagi masyarakat dan tidak mengikat sekalipun terhadap Penyedia Lapangan Pekerjaan yang melanggar
Ditambahkan. yang terjadi saat ini keterpaksaan masyarakat khususnya usia produktif menerima kenyataan itu karena tuntutan Ekonomi bukan upaya meminimalisir angka Pengangguran
Hingga berita ini dinaikkan Plt Kepala Disnaker Sampang M Sahrim belum memberikan klarifikasi walaupun sudah dikonfirmasi.
(HK)