Unggahan Status Di FB Diduga Menghina Profesi Sebagai Wartawan

Ciamis,Targethukum.com-Didalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999. Disana dicantumkan poin-poin Tentang Pers atau Wartawan sebagai jurnalis yang akan meliput setiap kejadian untuk diinformasikan ke publik dan juga didalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah diatur, salah satunya ;

”Sebagai Insan Pers atau Wartawan berkewajiban memberikan informasi peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”(23,11 2023)

Terkait unggahan status Facebook dengan akun yang berinisial YDS diduga menghina Profesi sebagai Wartawan atau Jurnalis, dengan mengatakan, “Sok atu daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit… Mengpeng ker aya molen ku aing wang asupken kana molen kabeh”. Dalam bahasa sunda

(“Silahkan pada datang lagi kamu-kamu Wartawan yang suka minta-minta uang… Kebetulan sedang ada molen nanti saya masukan ke mesin penggilan adukan semen semuanya”) Ungkapan di status FB dalam bahasa Indonesia

Sedangkan peran serta Wartawan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat Umum, dengan menyampaikan Informasi yang tepat Akurat dan Benar. Yang nantinya akan dipublikasikan di redaksi masing-masing wartawan tersebut.

Kemudian hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Sebagai Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Deden Deni menyampaikan, “Pemilik akun tersebut merasa alergi atau tidak suka dengan Wartawan, sepatutnya tidak boleh seperti itu.

Wartawan itu dilindungi Undang-Undang. Dan ucapan dalam postingan tersebut merupakan pelanggaran serta sebuah penghinaan pada seluruh Insan Pers se-Indonesia. Dan wajib ditelusuri kemudian dilaporkan secara hukum oleh seluruh Wartawan”. Pungkasnya

(Darusman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *