JAKARTA, – |www.targethukum.com
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar tidak berkomentar banyak terkait putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya telah bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Lili mengaku menerima putusan yang menyebut dirinya terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Lili juga menegaskan tidak ada upaya lain yang akan dilakukannya terhadap putusan Dewan Pengawas KPK tersebut.
“Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima,” kata Lili usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8-2021).
Bahkan saat dicecar pertanyaan wartawan, Lili terkesan tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai putusan tersebut.
Malah dia kemudian berlalu menuju kendaraannya dan pergi dari gedung tersebut.
Seperti yang diketahui, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Lili pun hanya dijatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani,” sebut Tumpak membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam pembacaan amar putusan itu Lili jelas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang lalu mendapat sanksi potong gaji 40%.
(GT/Red)