Viral! Kepala Desa Gunung Tanjung Diduga Selewengkan Dana Desa, Warga Menuntut Pertanggungjawaban

Tasikmalaya,www.targethukum.com-Konflik tengah memanas di Desa Gunung Tanjung, Kecamatan Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya. Warga Dusun Cibegal, bersama masyarakat dusun lainnya, menuntut Kepala Desa Gunung Tanjung, Yoga, untuk mundur dari jabatannya. Tuntutan ini muncul setelah muncul dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada wartawan, “Kami mendapatkan banyak informasi dari aparat desa tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan program yang tidak direalisasikan. Seharusnya program-program tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun, kenyataannya tidak ada progres yang signifikan.”

Ia juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. “BPD sebagai perwakilan masyarakat di pemerintahan desa seolah tidak berdaya. Jika begini terus, apakah kita harus diam saja? Tidak ada pilihan lain kecuali melawan, karena kita bukan masyarakat bodoh,” tegasnya.

Hasil monitoring dan evaluasi (monev) Tim Muspika Kecamatan Gunung Tanjung pada 11 Desember 2024 mengungkap sejumlah program yang belum terealisasi, di antaranya:

Pengembangan budidaya cabai merah: 0% progres.

Insentif guru diniyah dan PAUD: 0% progres.

Penyuluhan keagamaan bagi masyarakat: 0% progres.

BLT Dana Desa: 0% progres.Pembangunan jalan desa semi hotmix (Kp. Desa – Kp. Cibegal): 10% progres.

Pembuatan lahan parkir (Kp. Pasir Ipis): 0% progres.

Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Yoga tidak berada di kantor. Salah satu staf desa mengatakan, “Beliau sedang keluar.”

Ade Hera, Ketua AWP Tasikmalaya, menyatakan bahwa Kepala Desa harus bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. “Kepala Desa tidak boleh sewenang-wenang. Ia dipilih oleh masyarakat dan harus melibatkan masyarakat dalam pengawasan anggaran. Inspektorat juga harus turun tangan untuk memastikan transparansi penggunaan dana,” tegasnya.

Pada rapat dusun yang digelar 30 November 2024, warga Cibegal menyepakati perlunya kejelasan tertulis terkait waktu pelaksanaan pembangunan jalan desa. Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan warga, termasuk Yaya Supriatna (unsur kewilayahan) dan Ijan Daruri (panitia rapat).

Dengan anggaran Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp 1.038.221.000, warga mendesak pertanggungjawaban atas alokasi anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan rencana.

(Shanty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *