Karawang, www.targethukum.com Bantuan pangan non tunai (BPNT) yaitu bantuan dari salah satu program pemerintah pusat yang di peruntukan untuk masyarakat yang tidak mampu telah serentak di salurkan di sejumlah wilayah di kabupaten karawang, khususnya di kecamatan kutawaluya 10/9/2022.
Namun sayang disayang bantuan yang di tunggu-tunggu masyarakat khususnya desa sindangsari kecamatan kutawaluya tidak sesuai dan tidak layak untuk di konsumsi karena bantuan yang berupa sembako tersebut beras yang diterima masyarkat kualitas nya sangat buruk,dan hal ini di keluhkan oleh warga setempat .
Pasalnya beras yang di terima masyarakat pecah belah terbagi menjadi 4 bagian, dan ini sangat miris karena bagaimana pun ini tidak layak dan tidak di benarkan.
“intinya beras tidak layak dan ini merupakan salah satu tanggung jawab pengelola Bpnt tersebut,dan ini berkaitan dengan TKSK dan suplayer,”ujar Wakil Carim sekaligus ketua LSM GMBI.
Masih lanjutnya, ini berkaitan dengan TKSk yang diduga sebagai suplayer yang diduga selalu mengintimidasi E-warong yang mengharuskan bermuara ke TKSK untuk melakukan suplay beras dan menurut saya TKSK itu tidak dibenarkan merangkap sebagai suplayer.
Mengenai hal ini saya harapkan TKSK asep Miraj harus bersikap propesional dan transfaran, ‘Harap Wakil Carim ketua LSM GMBI.
Sebetulnya dan seharusnya TKSK itu tidak boleh merangkap sebagai suplayer, dia hanya sebagai monitoring guna penyaluran BPNT atau bantuan lain yang berkaitan jadi efektif dan kondusif, “ujar Wakil Darji anggota LSM GIBAS CINTA DAMAI.
“Dulu mah berasnya bagus sekarang mah jelek dan ancur, “ucap Ma (W) Warga borontok barat rt 03/01 desa sindangsari kecamatan kutawaluya
Ini merupakan hal yang perlu kita perhatikan bersama mengingat sumber bantuan tersebut bersumber dari pemerintah dan selayaknya dilaksanakan dengan baik dan propesional.
(Amo)