Targethukum.com
Martapura, OKU Timur — Aksi nekat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Gang Porka, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Rabu malam (8/10/2025), berhasil digagalkan warga. Pelaku sempat dilumpuhkan oleh massa sebelum akhirnya diamankan oleh personel Polsek Martapura dan anggota TNI dari Koramil Martapura.Pelaku diketahui bernama Edwin Paradanto (26), seorang buruh asal Desa Negeri Pakuan Baru, Kecamatan BP. Peliung, Kabupaten OKU Timur. Ia tertangkap tangan saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban, Taufik Hidayat (22), staf RSUD Martapura, yang terparkir di depan rumahnya.
Saat dipergoki korban, pelaku melawan dengan menggunakan senjata tajam dan menyabet hidung korban. Mendengar teriakan minta tolong, warga sekitar dan seorang saksi bernama Ahyar (22) yang juga berada di sekitar lokasi, mencoba membantu namun malah ditusuk di bagian belakang perut oleh pelaku.
Kapolsek Martapura, AKP HARIYANTO, SH, melalui Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP H. Edi Arianto, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan dari amukan massa dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Martapura.
“Pelaku sempat diamankan warga dan hampir menjadi sasaran amuk massa. Berkat respon cepat personel Polsek Martapura dan bantuan anggota TNI Koramil, pelaku berhasil diselamatkan dan dibawa ke RSUD Martapura untuk perawatan sebelum diproses hukum lebih lanjut,” terang AKP Edi Arianto, Kamis (9/10).
Kronologi kejadian:Sekira pukul 19.00 WIB, korban Taufik mendengar suara motornya yang dicuri. Saat berusaha merebut kembali kendaraannya, ia diserang pelaku dengan pisau. Saksi Ahyar yang mencoba menolong, turut menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka tusukan. Warga yang melihat kejadian tersebut segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 bilah pisau kecil (±15 cm),
1 kunci pas segitiga berwarna coklat,
1 bilah besi gepeng kecil,
1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru milik korban.
Korban dan saksi telah dibawa ke RSUD Martapura untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka senjata tajam. Sementara pelaku kini tengah menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
“Kami mengapresiasi keberanian warga yang sigap membantu, namun tetap kami imbau agar tidak main hakim sendiri. Semua proses hukum akan kami tangani sesuai prosedur,” tegas AKP Edi Arianto
*Biro Oku Timur _-