Purwokerto,TARGETHUKUM.COM
Dalam upaya mewujudkan transparansi dan objektivitas dalam pelaksanaan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (14/10) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas Purwokerto ini dihadiri oleh pejabat struktural dan tim dari berbagai seksi, meliputi Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Seksi Kegiatan Kerja (Giatja), Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib), serta Karupam. Sidang TPP ini bertujuan untuk melakukan evaluasi, penilaian, dan penetapan terhadap perkembangan pembinaan serta perilaku WBP selama menjalani masa pidana.
Ketua Sidang TPP, Fauzen menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan bagian penting dari proses pembinaan yang berkelanjutan. “Sidang TPP menjadi wadah evaluasi yang memastikan setiap Warga Binaan mendapatkan hak dan kesempatan berdasarkan hasil pembinaan yang objektif. Ini merupakan bentuk transparansi kami dalam memberikan penilaian yang adil, sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih terarah dan terukur,” ujarnya
Dalam sidang tersebut, tim melakukan pembahasan menyeluruh terhadap hasil evaluasi kedisiplinan, kepribadian, dan keterampilan WBP. Hasil dari sidang ini nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan lanjutan, termasuk penetapan hak integrasi, keikutsertaan dalam program kerja, serta penugasan tertentu seperti tamping.
(Humas Lapas Purwokerto)