Kukar ,Targethukum.com– Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesi Polri sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana di lingkungan Polri. Kegiatan ini digelar di Mako Polres Kutai Kartanegara pada Rabu (8/10/2025).
Kasi Propam Polres Kutai Kartanegara IPTU Slamet Rijadi, S.Si., didampingi personel Propam lainnya memimpin langsung kegiatan tersebut, serta diikuti oleh personel Polres Kutai Kartanegara.
Dalam arahannya, IPTU Slamet Rijadi menegaskan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan moralitas setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas. Pembinaan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komitmen anggota agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi dan mematuhi aturan yang berlaku.
Materi yang disampaikan meliputi Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian, serta penegasan larangan bagi personel Polri untuk bergaya hidup mewah atau hedonistik.
“Seluruh anggota harus memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai etika profesi dalam pelaksanaan tugas. Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang, pelanggaran disiplin, atau gaya hidup berlebihan di tubuh Polri,” tegas IPTU Slamet Rijadi dalam arahannya.
Kegiatan pembinaan ini merupakan bagian dari upaya Propam Polres Kutai Kartanegara dalam memperkuat pengawasan internal dan menjaga marwah institusi Polri agar tetap dipercaya masyarakat. Melalui sosialisasi dan penegasan aturan ini, diharapkan setiap personel semakin disiplin, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Red