POLRI  

Berkat Informasi Dari Masyarakat, 2 Pengedar Narkotika Berhasil digrebek Polsek Muara Jawa

Kukar,Targethukum.com – Pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025, Polsek Muara Jawa berhasil mengungkapkan dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa.

Kapolsek Muara Jawa Iptu Muhammad Al Huda menerangkan, keberhasilan pihaknya meringkus 2 pengedar narkotika iti berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Masing-masing pelaku itu berinisial FH (36) dan MA (41). Keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir,” ujar Kapolsek.

Pelaku FH ditangkap sekitar pukul 15.40 WITA dikediamannya dengan barang bukti 4 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih narkotika sabu-sabu 1,41 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A51 warna hitam dengan nomor 085247704316.

Sedangkan MA, diringkus sekitar pukul 17.20 WITA dikediamannya juga dengan BB yang disita berupa 15 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih narkotika sabu-sabu 0,99 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A53S warna ungu dengan nomor simcard 082148842244 serta uang tunai sejumlah Rp 150.000.

Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek guna menjalani proses hukum yang berlaku. “Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Huda.

Untuk diketahui, Pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Jawa itu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sumartono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *