KARAWANG,www.targethukum.com –
Transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang kembali dipertanyakan. Dugaan ketidakterbukaan mencuat setelah investigasi media menemukan kejanggalan dalam laporan PAD tahun 2023-2024, khususnya terkait insentif yang bersumber dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan data yang dihimpun, target murni PAD Karawang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,273 triliun, sementara realisasinya mencapai Rp 1,284 triliun. Artinya, ada kelebihan pencapaian yang cukup signifikan. Namun, pertanyaan muncul terkait alokasi kelebihan tersebut, apakah benar-benar masuk ke kas daerah atau digunakan untuk insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali, memilih bungkam. Sikap ini semakin menguatkan dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut.
“Seharusnya Bapenda terbuka soal ini, karena ini menyangkut uang rakyat. Kalau memang ada insentif, pertanyaannya siapa saja yang menerima dan apakah sudah sesuai aturan?” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ketidakterbukaan ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah Bapenda Karawang telah bekerja sesuai prosedur PP Nomor 69 Tahun 2010 atau justru diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana insentif ?
“Kami hanya ingin kepastian. Jika memang ada insentif, tunjukkan siapa saja yang mendapatkannya dan berapa jumlahnya. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi,” tegas seorang aktivis pemerhati kebijakan daerah.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, diharapkan Bapenda Karawang dapat segera memberikan klarifikasi terkait hal tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana ini akan semakin menguat.
*Amo_