Kukar,Targethukum.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara melakukan tes urine terhadap 10 orang eks karyawan PT. JMS, pada Jumat (24/1).
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari PT. JMS dengan nomor 003/LGL-JMS/I/2025, bertempat di ruang kerja Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Suyoko,
Dalam pelaksanaan tes urine itu Satreskoba juga dibantu Dokes Polres Kukar.
AKP Suyoko menuturkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendeteksi apakah ada eks karyawan PT. JMS yang menggunakan narkotika.
“Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa semua 10 orang eks karyawan PT. JMS tersebut negatif dari 6 parameter narkotika, yaitu COC, AMP, MET, BZO, THC, dan BZO,” ujarnya.
Hasil ini menunjukkan bahwa kegiatan tes urine yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kukar telah berhasil mendeteksi tidak adanya penyalahgunaan narkotika di kalangan eks karyawan PT. JMS.
Kegiatan tes urine ini dilakukan berdasarkan dasar hukum UURI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UURI 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.