POLRI  

Edarkan Minuman Keras Tanpa Izin, AM Harus Berurusan Dengan Polsek Loa Kulu

Kukar,Targethukum.com

Pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana ringan mendistribusikan minuman keras tanpa izin di Jln. Loa Gagak Rt.020 Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara.

Kasus ini terungkap setelah petugas Polsek Loa Kulu mendapatkan informasi tentang adanya peredaran minuman keras tanpa izin di sebuah warung milik AM (52) seorang warga desa Loa Kulu Kota.

Polsek Loa Kulu menemukan 77 botol minuman keras berupa Kawa kawa, Bir bintang, Anggur merah, Guinees kecil, Guines besar, Prost, dan Singaraja saat melakukan penggeledahan. Pelaku AM mengaku bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi dalam menjual minuman keras tersebut.

Kini pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Loa Kulu guna dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Loa Kulu, Elnath. S.W. Gemilang, kegiatan ini merupakan bagian dari Ops Pekat Mahakam 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.

“Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan,” imbuh Kapolsek Loa Kulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *