Kabarharkam Polri,Komjen Pol Agus Andrianto: Polri Membantu Mendisiplinkan Pelaksanaan The New Normal Life
Jakarta,targethukum.com
Untuk memastikan terselenggaranya Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan menuju era New Normal Life atau Hidup Normal di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, Polri telah sejak semula menyatakan mengeksekusi keputusan Pemerintah untuk mendisiplinkan pelaksanaan di masyarakat.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri (Kabaharham) Komjen Pol Agus Andrianto menyikapi wacana memasuki New Normal Life pandemi Covid-19.
“Kita melaksanakan Keputusan Pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. New Normal Life tentu didasari atas kesadaran bahwa virus ini akan selalu ada, sebagaimana virus-virus lainnya, seperti TBC, SARS, HIV, Malaria, Herpes dan lain-lain. Sehingga, mau tidak mau, suka tidak suka, kita semua harus beradabtasi,” tutur Komjen Pol Agus Andrianto, di Jakarta, Rabu (27/05/2020).
Mantan Kapolda Sumut ini menjelaskan, beradabtasi dengan Covid-19 dalam pelaksanaan New Normal Life adalah dengan menerapkan pola hidup yang baru berdasarkan penerapan Protokol Kesehatan dalam menjalani aktivitas kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Dengan membiasakan pola hidup sedemikian itu tentunya akan menjadi pola hidup normal baru,” ujarnya.
Jenderal Polisi bintang tiga ini menekankan, sesuai Perintah Presiden kepada TNI dan Polri, maka Kepolisian Republik Indonesia berkewajiban mendisiplinkan masyarakat. Sebab, itu merupakan prasyarat utama keberhasilan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
“Tentu saja juga, peranserta komponen Kementerian dan Lembaga lainnya, dan utamanya dukungan maupun kesadaran masyarakat sangat diperlukan,” imbuhnya.
Bukan hanya kepolisian, lanjut Komjen Pol Agus Andrianto, dalam menerapkan New Normal, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan yang disusun oleh Kementerian dan Lembaga, sesuai lingkup tugasnya dalam menjalankan aktivitasnya.
“Khususnya, masalah peribadatan. Tentunya yang harus merumuskannya adalah tokoh-tokoh agama masing-masing. Kemudian diajukan kepada Pemerintah. Jadi, adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau tidak, tentu tetap mempedomani protokol kesehatan dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.
Protokol itu, lanjutnya lagi, sudah dikerjakan oleh Gugus Tugas di Pusat dan Daerah. “New Normal ini, nantinya diputuskan berdasarkan evaluasi harian yang dilakukan Pemerintah. Rapat Terbatas membahas masalah ini sudah berulangkali dilakukan,” ujar Agus.
Sedangkan salah satu prasyarat utama pemberlakuan situasi New Normal Life Covid-19, jelasnya, jikalau curva penyebarannya R-0 dan RT di bawah 1.
“Tentunya 4 Provinsi dan 25 Kabupaten dan Kota yang menerapkan PSBB dan daerah-daerah lainnya yang belum mengajukan PSBB, ini dievaluasi terus,” tutur Agus.
Sehingga, kehidupan normal baru atau new normal dengan disiplin terhadap Protokol Kesehatan bisa berlangsung, di mana TNI dan Polri sesuai Perintah Presiden, untuk membantu mendisiplinkan pelaksanaannya.
Dia menyampaikan, semua akan beradabtasi dengan situasi dan kondisi ini. “Semua akan beradabtasi dengan situasi dan kondisi alam di mana kita hidup. Itulah kehebatan manusia, sehingga mampu menerima amanah dari Allah SWT, untuk menjadi khalifah-NYA di muka bumi, sementara yang lain tidak berani menerima,” tandasnya.
A.Rudiyanto