Tangerang, Targethukum. Com,
Kasus pengeroyokan dan kekerasan terhadap seorang Ketua RT 05, Effendi (41) oleh sejumlah orang tak dikenal yang diduga preman di Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kabupaten Tangerang, berakhir damai.
Rurih, S.H selalu Kuasa Hukum Effendi (korban) menyampaikan, kasus penganiayaan terhadap kliennya sudah berakhir damai dan pihaknya sudah melakukan pencabutan pelaporan di Polres Metro Polres Tangerang Kota, pada Rabu ,19 Februari 2025.
“Terima kasih kepada bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Penyidik khususnya yang telah sigap menindaklanjuti laporan kami,” ungkap Rurih kepada wartawan , Kamis (20/02/2025).
Rurih menjelaskan, insiden pengeroyokan yang dialami korban selaku Ketua RT pada Selasa (11/02/2025) lalu, merupakan kesalahpahaman. Selanjutnya korban dengan dihadiri Lurah Dadap H.Saduni, Kades Hasanudin, Ketua RW 08 Teddy Anwar, dan tokoh agama H. Rohmat sepakat untuk melakukan perdamaian.
“Pihak pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf serta mengaku khilaf ketika melakukan pengeroyokan kepada korban, sehingga kami mencabut laporan pengaduan di Polres Metro Tangerang Kota,” tandasnya.
(Red)