Karawang||Targethukum.com-
Diketahui bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya Karawang menggelar acara culture desa Pisangsambo sebagai wujud melestarikan budaya daerah sekaligus hiburan rakyat yang memperkenalkan arti penting melestarikan budaya saat ini yang mulai terkikis oleh peradaban Zaman dan modernisasi
Ramai di media sosial kejadian yang terjadi di acara Culture Desa Pisangsambo di Kecamatan Tirtajaya, di mana seorang warga kehilangan sepeda motor saat parkir.
Menurut keterangan dari akun Agus Ag, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10 atau sekitar pukul 11 malam. Motor tersebut diparkir di SMP 1 Tirtajaya.
“Iya, yang salah anak saya. Namanya anak-anak, mereka merasa aman parkir di tempat itu mungkin karena di situ banyak yang parkir,” ungkapnya.
Sementara itu, panitia pelaksana, Yusup Rahmat, menanggapi hal tersebut melalui akun Facebooknya, “Maaf, ibu panitia sudah menyediakan tempat parkir di depan desa dan Koramil. Dan saya pun mengimbau terlebih dahulu jangan sembarang parkir di luar area parkir panitia. Bukan karena nilai uang semata. Mau bayar silahkan, tidak bayar tidak apa-apa. Yang penting, kami sebagai panitia memberikan rasa nyaman kepada para pengunjung festival Desa Pisang Sambo. Mohon maaf jika salah kata-kata,” jelasnya.
Tak terlepas dari kelalaian ataupun ketidaksengajaan, sudah sepatutnya keamanan dan kenyamanan menjadi perhatian khusus yang wajib diperhatikan oleh panitia pelaksana guna menciptakan kondusifitas demi suksesnya acara tersebut.
(Amo)