Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian Turun ke Prabumulih Bela Tiga Anggotanya di Pengadilan

Prabumulih ||www.targethukum.com- Tiga anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia Ogan ilir di dakwa pemerasan.

Kini ketiganya masuki masa sidang. Terdakwa Sandi, Ichsan dan Fajar kembali masuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Prabumulih dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi. Senin (3/3)

Sidang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketiga wartawan di pimpin oleh hakim Melina Safitri, SH.

Lalu hadir pada kesempatan itu, Ketua umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, N. R. Icang Rahardian, SH. MH. Yang maju sebagai kuasa hukum dari ketiga terdakwa.

Ketua umum IWO Indonesia, Icang turun gunung lantaran sebagai bentuk soliditas ketua umum terhadap anggotanya.

“Ini sebuah kasus pidana umum, bukan ranah kode etik. Tapi saya sebagai ketua, sudah sewajarnya memberikan support untuk anggota kami, ” terang Icang.

“Pada akhirnya, semua kembali lagi kepada kepada keputusan hakim, dan saya yakin hakim akan memutuskan yang terbaik, ” ucap Icang.

Harapan Ketua umum IWO Indonesia, N. R. Icang Rahardian, ketiga terdakwa bisa bebas.

Dari informasi, bahwa sidang akan berlangsung dari 10.00 WIB hingga jam 13.40.WIB. Dan sidang akan dilanjutkan pada Senin 10 Maret 2025. Dengan agenda pembuktian.

Di jalan nya persidangan, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada saksi korban, namun saksi bingung malah tertawa dan akhirnya hakim pun memberikan teguran.

Jalannya persidangan mendapatkan atensi dari rekan-rekan sejawat IWO Indonesia untuk wilayah Sumatera Selatan.

Bahkan, Senin 10 Maret 2025 , IWO Indonesia Sumatera Selatan pun akan gelar aksi damai bentuk solidaritas sesama jurnalis.

*Red_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *