KPK Apresiasi Percepatan Asimilasi dan Program Zero Overstaying DitjenPAS
Jakarta,targethukum.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) laksanakan program percepatan asimilasi dampak wabah COVID-19 serta menjaga konsistensi gerakan zero overstay di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
“Harapannya kedepan, DitjenPAS bisa mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lapas yang padat ke lapas dengan hunian yang lebih sedikit untuk pemerataan guna mengurangi beban over kapasitas di lapas-lapas strategis,” ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK, Niken Ariati, dalam rapat Rencana Aksi Nasional Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan yang dilakukan secara teleconfrence, Selasa (7/4).
Ia juga mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring langsung terkait dengan progres pelaksanaan program zero overstaying di UPT Pemasyarakatan.
“Koordinasi dan segala penetapan dengan DitjenPAS tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah COVID-19 saat ini, bahkan kita akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangan,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun nyatakan Ditjenpas telah tuangkan penanganan overstaying sebagai salah satu Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020, dimana hal itu sudah menjadi salah satu target capaian kinerja Pemasyarakatan di tahun 2020.
“Penanganan overstaying di seluruh UPT Pemasyarakatan telah dikebut sejak tahun lalu, melalui crash program yang telah dilaksanakan untuk Pemasyarakatan zero overstaying tahun 2020,” tegasnya.
Menyinggung soal percepatan program asimilasi bagi narapidana akibat dampak penyebaran COVID-19, Ibnu mengatakan bahwa keputusan tersebut diperuntukkan bagi narapidana umum yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya. Untuk narapidana tindak pidana koruptor tidak akan diberikan. Adapun jika ada narapidana tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni karena sudah sesuai dengan masa pidananya.
Red