Menteri Desa Gandeng KPK, Dana Desa Diduga Dibancak untuk Judi Online dan Website Fiktif

Jakarta,Www.targethukum.com –

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Yandri Susanto, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Jumat (14/3/2025). Kedatangannya bertujuan untuk menjalin kerja sama dengan KPK guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan dana desa.

Yandri mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan yang tidak semestinya. Parahnya, dana tersebut bahkan digunakan untuk judi online dan website fiktif.

“Berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, dana desa itu banyak yang dibancak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, di antaranya untuk judi online, ada juga website fiktif, dan lain sebagainya,” ujar Yandri di Gedung Merah Putih KPK.

Guna mencegah kasus serupa kembali terulang, Kemendes PDT akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan KPK, termasuk melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah yang dialirkan ke desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menyatakan pihaknya mendukung langkah-langkah Kemendes PDT dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana desa.

“Secara prinsip, KPK mendukung program-program Pak Menteri,” ujarnya.

Ke depan, KPK dan Kemendes PDT akan terus berkoordinasi secara berkala untuk memastikan kebocoran anggaran dapat dicegah dan dana desa dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Biro Oku Timur _

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *