Hukum  

Parkir Trotoar Stasiun Batu Ceper Kota Tangerang Merasa Kebal Hukum

Jqkarta, Targethukum.com,

Meski melanggar Peraturan Wali Kota tentang penataan parkir namun Mahmud yang disebut sebut sebagai pengelolah merasa Kebal hukum. Pasalnya hingga saat ini masih melakukan parkir kendaraan roda dua di trotoar tepatnya stasiun Batu Ceper Kota Tangerang.

Satpol PP Kota Tangerang sebelumnya telah menindak parkir liar karena berada di ruang terbuka hijau (RTH) di Jl. Benteng Betawi tepatnya di seberang stasiun Batu Ceper. Karena ruang terbuka hijau yang notabene nya untuk memberikan kesegaran, kenyamanan, dan keindahan lingkungan, kini berubah menjadi tempat parkir.

Selain melangar PERWAL tentang penataan parkir, kondisinya membahayakan pengguna jalan. Memanfaatkan para penumpang kereta api dan menitipkan kendaraan dengan tarif 5000 per kenderaan. Dari keterangan petugas parkir dilokasi, hasil dari parkir masuk kantong pengelola serta diduga sebagian biaya koordinasi.

“Pengelola nya Mahmud bang, kita hanya bekerja menjaga kendaraan yang parkir disini,” kata salah satu penjaga parkir saat dikonfirmasi awak media, 15/02/2025.

Peraturan Walikota Tangerang No. 68 Tahun 2022 telah mengatur penertiban parkir. Dimana ketika ada yang menyalahgunakan tempat parkir atau ijin parkir dan lainnya, penindakan wajib dilakukan oleh Perangkat Daerah, Dinas, atau Satuan Polisi Pamong Praja. Sanksi yang dapat dikenakan kepada kendaraan yang parkir di tempat yang salah adalah penguncian ban, pencabutan pentil ban, perantaian ban, atau pemindahan kendaraan.

HADI ISMANTO, S.IP. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Kabid Tibum) saat dikonfirmasi mengatakan, pihak nya akan segera berkoordinasi dengan pihak Dishub Kota Tangerang untuk melakukan tindakan selanjutnya. Hingga berita ini dimuat, parkir liar itu masih masih berjalan.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *