Peringati Hari Batik Nasional, Jajaran Lingkungan Pemkab Sampang Diwajibkan Kenakan Batik Madura

SAMPANG, Targethukum.com – Seluruh ASN, Non ASN dan jajaran BUMD di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur pada rabu 2/10 diwajibkan mengenakan Batik khas Madura beserta atributnya[Diwajibkannya ASN, Non ASN dan jajaran BUMD untuk mengenakan Batik khas Madura itu dalam rangka Peringatan Hari Batik Nasional tahun 2024 yang jatuh pada hari rabu 2/10

Kepastian diwajibkannya pengenaan Batik khas Madura beserta atributnya terungkap pada Surat Edaran (SE) nomor : 000.8.3/160/434.031/2024 yang ditandatangani H Yuliadi Setiawan S.Sos MM selaku Sekdakab senin 30/9, SE itu ditujukan kepada Sekretatis Daerah, Asisten dan Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Direktur RSMZ, Kepala BUMD dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang

Disebut dalam SE tersebut, Memperhatikan Keputusan Presiden nomor 33 tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional, Batik Indonesia telah ditetapkan sebagai warisan kemanusiaan untuk Budaya Lisan Non Bendawi pada 2 Oktober 2009 oleh United Nation Of Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Disampaikan dalam SE tersebut bahwa agar ASN, Non ASN dan BUMD dilingkungan Pemkab Sampang agar mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik khas Madura lengkap dengan atributnya pada rabu 2/10. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *