PN Sampang Menangkan Nor Timah, Tergugat Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah Di Kecamatan Kedungdung

SAMPANG,www.targethukum.com – Akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Madura Jawa Timur memenangkan Nor Timah warga Dusun Batokombung Desa Pajeroan Kecamatan Kedungdung Sampang Madura Jawa Timur selaku Tergugat atas perkara 12/Pdt.G/2025/PN.Spg

Putusan ditolaknya materi gugatan kasus perkara kebsahan kepemilikan tanah di Dusun Batokombung Desa Pajeroan Kecamatan Kedungdung oleh Zainuddin selaku Penggugat tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sampang Ahmad Adib dalam agenda Pembacaan Putusan kamis 7/3

Selain itu Hakim juga mengabulkan eksepsi dari Tergugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.321.000

Kepastian adanya Putusan tidak dapat diterimanya gugatan dari Penggugat atas perkara nomor 12/Pdt.G/2025/PN.Spg, diungkap oleh Agus Adi Susanto SH Kuasa Hukum Nor Timah selaku Tergugat kamis 7/3

Agus Adi Susanto warga Kecamatan Banyuates dan Lawyer dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) menyatakan, bahwa Tergugat yang selama 100 tahun lebih merasa telah menguasai tanah yang digugat, melalui Kuasa Hukum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim PN Sampang hingga menyebabkan gugatan Penggugat tidak dapat diterima alias ditolak

Ditambahkan, masih ada waktu kurang lebih 14 hari untuk melakukan banding bagi pihak Penggugat, namun pihaknya tak pernah gentar dan siap melayani jika Penggugat menggunakan hak banding, bahkan sampai hak kasasi pun akan dihadapi

Diketahui, sebelumnya pada pertengahan tahun 2023 Nor Timah lolos dari jeratan Pidana yang dilaporkan oleh Zainudin ke Polres Sampang dalam kasus penyerobotan hak atas tanah di Dusun Batokombung Desa Pajeroan Kecamatan Kedungdung dan menang di Pengadilan Negeri Sampang

Atas kekalahannya itu, Penggugat kembali melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Sampang dengan materi gugatan keabsahan kepemilikan atas tanah yang dikuasai oleh Nor Timah dan lagi lagi Nor Timah menang dalam perkara tersebut. (HK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *